Logo himakom unsia fiks

Meningkatkan Profesionalitas dan Kualitas Demi Kemajuan Jurnalisme Indonesia

Oleh: Moehammad Gafar Yoedtadi dan Fatima Asni Soares

himakom.unsia.or.id – TAHUN 2021, Dewan Pers punya agenda penting, yakni melakukan sertifikasi kompetensi wartawan di seluruh Indonesia. Ini kerja besar karena dilakukan secara simultan di 34 provinsi, dengan melibatkan 18 lembaga uji kompetensi wartawan (UKW).

Lembaga uji yang telah mendapat izin dari Dewan Pers antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Lembaga Pendidikan Pers dr Soetomo, dan beberapa perguruan tinggi di Indonesia (Dewan Pers, 2021).

Februari hingga Maret 2021 Dewan pers telah melaksanakan UKW di 18 provinsi, dengan hasil 896 wartawan dinyatakan kompeten. Dewan pers menargetkan tahun ini mampu memberikan sertifikasi kepada 1.700 wartawan (BeritaSatu, 2021).

Sertifikasi bukan formalitas

Sertifikasi kompetensi wartawan merupakan hal penting yang harus dilalui wartawan sebagai bentuk legitimasi kecakapan dan peningkatan kualitas serta profesionalitas wartawan.

Sertifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi berperan penting dalam pembentukan wartawan profesional.

Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu bentuk uji kelayakan sebuah profesi, sebagaimana profesi lain, seperti dokter, notaris, pengacara, guru, dosen.

Tak salah jika Dewan Pers ingin setiap wartawan memiliki sertifikasi kompetensi, artinya lulus uji kompetensi dan menjadi wartawan yang professional.

Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan sertifikasi kompetensi (Dewan Pers, 2021).

  • Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
  • Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers.
  • Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
  • Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual.
  • Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.
  • Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Motif mengikuti sertifikasi wartawan

Program sertifikasi kompetensi wartawan sebenarnya sudah diluncurkan Dewan Pers lebih dari satu dekade. Tercatat 18.000 wartawan telah lulus UKW dan menerima sertifikat serta kartu tanda lulus uji kompetensi.

Namun, sertifikasi kompetensi wartawan agaknya belum dianggap penting. Sebuah kajian yang dilakukan Waluyo (2018) meneliti efektivitas UKW terhadap profesionalitas wartawan mengungkapkan bahwa masih adanya keengganan wartawan mengikuti sertifikasi disebabkan oleh dua hal:

1. Sertifikasi tidak serta merta menaikkan pendapatan atau kesejahteraan wartawan;
2. Belum ada komitmen perusahaan media yang menuntut wartawannya mengikuti sertifikasi.

Berangkat dari penelitian tersebut, penulis melakukan kajian lanjutan yang bertujuan untuk mengetahui motif-motif wartawan mengikuti UKW (Yoedtadi et all, 2021).

Partisipan penelitian diambil dari beberapa wartawan televisi di Aceh yang telah mengikuti UKW.

Meskipun mengetahui bahwa sertifikasi tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan wartawan dan tidak diwajibkan oleh perusahaan media tempat berkerja, mereka tetap berminat untuk mengikuti UKW dan berusaha keras untuk lulus.

Penelitian yang penulis lakukan menggunakan pisau analisis teori motif Alfred Schutz. Teori ini membagi motif menjadi dua jenis, yakni:

1. Because-motives, yaitu tindakan yang merujuk pada masa lalu. Dimana tindakan yang akan dilakukan oleh seseorang pasti memiliki alasan dari masa lalu ketika ia melakukannya.
2. In-order-to-motive, yaitu motif yang merujuk pada tindakan dimasa yang akan datang. Di mana, tindakan yang dilakukan oleh sesorang pasti memiliki tujuan yang telah ditetapkan.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa wartawan memiliki empat motif yang mendorong mereka untuk mengikuti UKW.

1. UKW merupakan ajang pembuktian diri atas kemampuan mereka sebagai wartawan (because-motives).
2. Lulus UKW manifestasi kebanggaan menjadi wartawan professional (because-motives).
3. Mengikuti dan lulus UKW demi mendapat pengakuan dari masyarakat (in-order-motive).
4. Mengikuti UKW agar dibedakan dengan wartawan “abal-abal” yang banyak berkeliaran di wilayah peliputannya (in-order-motive).

Sengketa pers

Sementara itu, belum banyaknya jumlah wartawan yang tersertifikasi, menyebabkan profesionalitas wartawan sulit ditegakkan.

Hal itu dapat terlihat dari jumlah pengaduan masyarakat terhadap kasus sengketa pers. Tiap tahun Dewan pers rata-rata menerima sekitar 300 aduan terkait pelanggaran kode etik wartawan.

Untuk tahun 2020, setidaknya sampai Juni, Dewan Pers menerima 97 surat aduan. Sebanyak 42 pengaduan langsung, 27 surat tembusan, dan 28 surat lainnya.

Sampai 15 Juli 2020, 153 kasus telah diselesaikan. Sebanyak 89 kasus masih dalam proses penyelesaian (AJI, 2020).

Menyelesaikan sengketa pers merupakan tugas Dewan Pers sebagaiman termaktub dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2 yang berbunyi, “Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.”

Namun, Dewan Pers akan sangat kerepotan jika hanya menangani sengketa pers yang sejatinya merupakan persoalan di hilir, sementara problem utama di hulu tidak diselesaikan, yaitu meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.

Oleh sebab itu betapa pentingnya sertifikasi wartawan untuk menunjukkan bahwa hanya yang berkompetenlah yang layak menjadi wartawan.

Lima bentuk kompetensi wartawan

Merumuskan kompetensi wartawan merupakan sesuatu hal yang tak pernah selesai disepakati. Stefan Russ-Mohl, seorang sarjana Jerman, pernah menuliskan bahwa menentukan kualitas dalam jurnalisme sangat mirip dengan upaya “untuk memaku puding ke dinding” (Hanitzsch, 2001).

Namun seorang sarjana Jerman, Siegfried Weischenberg, memperkenalkan model skematis kompetensi dalam jurnalisme yang terdiri dari lima faktor (Hanitzsch, 2001):

1. Professional competence. Kapasitas profesional termasuk pemahaman dunia komunikasi massa dan jurnalisme.
2. Transfer competence. Kemampuan dalam meyampaikan pesan media massa secara menatik kepada penonton/pembaca.
3. Technical competence. Meliputi keterampilan teknis mengusai berbagai peralatan penunjang profesi wartawan, antara lain komputer, internet , kamera dsb.
4. Expertise competence. Wartawan tidak hanya memiliki kemampuan di bidang jurnalistik, tetapi memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai berbagai bidang liputan, misalnya ekonomi, politik, hukum dsb.
5. Social orientation. Meliputi kesadaran fungsi dan otonomi wartawan dalam sistem media massa serta kemampuan mereka untuk mencerminkan dan mengkritik perkembangan yang mengkhawatirkan dalam profesi mereka sendiri.

Dewan Pers, dalam Peraturan Nomor 1/Peraturan – DP/II/2010, mendefinisikan kompetensi wartawan sebagai kemampuan wartawan melaksanakan kegiatan jurnalistik yang menunjukkan pengetahuan, dan tanggung jawab sesuai tuntutan profesionalismenya yang dipersyaratkan.

Jika hendak dirumuskan secara singkat maka persyaratan kompetensi dapat dibagi menjadi tiga, yakni kompetensi dengan penekanan pada sikap (awareness), pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) atau dalam materi UKW dipopulerkan dengan SPK.

Luwarso dan Gatyatri (2006) memaparkan ketiganya sebagai berikut:

1. Sikap atau kesadaran (awareness); termasuk kesadaran mengenai etika, hukum dan jenjang karier.
2. Pengetahuan (knowledge); mencakup pengetahuan umum dan pengetahuan khusus sesuai bidang kewartawanan yang bersangkutan.
3. Keterampilan (skills); mencakum keterampilan menulis, wawancara, riset, investigasi, menggunakan berbagai peralatan, seperti komputer, kamera, peralatan edit.

Dewan Pers telah membakukan SPK dalam bentuk segitiga dengan menempatkan sikap pada pucuk, pengetahuan bagian tengah, dan keterampilan pada landasan (bawah).

Sebagai ruang, bangunan segitiga keterampilan menempati ruang lebih luas, besar dan banyak yang dipahami bahwa kompetensi awal yang utama dan harus terus menerus dibangun dan dikembangkan adalah keterampilan (Yatim, 2014).

Peran aktif perusahaan pers dan organisasi profesi

Penulis adalah penguji pada uji kompetensi jurnalis (UKJ) yang diselenggarakan oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Telah beberapa kali penulis menguji pada ajang UKJ TV di berbagai kota. Pada 2021 penulis ditugaskan IJTI untuk menguji pada UKJ TV di Jambi dan Makassar.

Dalam beberapa kali kegiatan UKJ TV tersebut, penulis mendapat kesan bahwa sebagian besar peserta UKJ telah menguasai keterampilan sebagai wartawan televisi.

Perkembangan teknologi produksi berita televisi yang mengandalkan berbagai perangkat keras dan perangkat lunak baru, rata-rata dikuasai oleh peserta uji. Meskipun, tak sedikit yang tingkat keterampilan jurnalistiknya masih minim.

Namun, lebih banyak lagi peserta uji yang memiliki kekurangan pada pengetahuan dan sikap. Pengetahuan ini mengenai kedudukan pers di masyarakat, serta sikap profesional seorang wartawan di masyarakat.

Maka, tak heran jika UKJ TV di beberapa lokasi berubah menjadi ajang sosialisasi dan pendidikan dari penguji kepada peserta uji.

Menurut penulis, pada UKJ memang seorang penguji tidak bisa hanya memberikan penilaian saja, tapi dituntut juga memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada peserta. Sehingga ketika selesai UKJ, peserta tak hanya lulus, tetapi bertambah bekal pengetahuan dan wawasannya.

Di akhir UKJ, rata-rata peserta menyatakan kegembiraannya karena telah dibimbing dan mendapat pencerahan mengenai profesionalitas wartawan.

Sebagai penguji, penulis berharap banyak peran perusahaan pers tempat bekerja dan organisasi profesi wartawan agar senantiasa memberikan pelatihan dan pembekalan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan setelah mengikuti UKW.

Media tempat wartawan bekerja tak bisa berlepas tangan dalam meningkatkan keterampilan jurnalistik yang terus mengalami perkembangan akibat teknologi baru.

Sementara organisasi profesi, seperti IJTI, AJI atau PWI dapat berperan dalam meningkatkan pengetahuan, sikap serta kesadaran profesi wartawan.

Artikel ini telah tayang di: https://nasional.kompas.com/read/2021/05/31/08080081/upaya-meningkatkan-kualitas-dan-profesionalitas-wartawan?page=1

Release Terbaru

Send Us A Message

Artikel Lainya

Logo himakom unsia fiks putih

Periode 2023/2024

Himpunan Mahasiswa Komunikasi
Universitas Siber Asia Jakarta

Copyright@himakom.unsia.or.id 2023. All rights reserved